BEKASI, CyberSatu
Sejumlah
orang tua siswa SMAN 3 Cikarang Utara Kab. Bekasi mengeluhkan adanya pungutan
baik paska PPDB maupun paska kelulusan siswa kelas XII.
Pungutan
yang dilakukan pihak sekolah antara lain uang perpisahan kelas XII Rp 650 ribu,
Uang psikotes Rp 100 ribu, Uang latihan dasar kepemimpinan sekolah (LDKS) Rp
500 ribu serta uang seragam yang begitu mahal yang kualitas rendah sebesar Rp
1,4 juta.
Orang
tua siswa kelas X dan kelas XII yang namanya minta dirahasiakan tentang mahal
nya uang perpisahan, “Yang jika dirinci Rp 650 ribu x lebih kurang 400 siswa
sehingga total Rp 260 juta, apa iya sewa gedung dan konsumsi semahal itu ??? Uang
psikotes juga demikian jika ditotal Rp 100 ribu x 400 siswa dengan total Rp 40
juta apa benar honor psikolog nya
sebesar itu..???”.
“Demikian
juga uang LDKS ke karawang Rp 500 ribu x 400 dengan total Rp 200 juta, ongkos
ke karawang aj naik bis cuman 15 ribu. Sangat luar biasa pemerasan ny terhadap
orang tua disaat susah begini.....!!!!!” luar biasa tegasnya.
Hal
ini sangat bertentangan dengan Pergub Jawa Barat nomor 97 tahun 2022 tentang perubahan nomor
44 tahun 2022 tentang komite pada fasal 12 ayat a,b,c tentang : dilarang jual
seragam sekolah, mengadakan pungli dan mengmbil keuntungan atau menyisiasati
keuntungan memperkaya diri dan kelompok.
Menyikapi
hal tersebut, Kepala SMAN 3 Cikarang Utara Saepuloh ketika mau dikonfirmasi CS pada hari Rabu 9/11 tidak berada di sekolah. *Parman