Pungutan Liar di SMAN 3 Cikarang Utara

Pungutan Liar di SMAN 3 Cikarang Utara

Kamis, 10 November 2022

 

 



BEKASI, CyberSatu

Sejumlah orang tua siswa SMAN 3 Cikarang Utara Kab. Bekasi mengeluhkan adanya pungutan baik paska PPDB maupun paska kelulusan siswa kelas XII.

Pungutan yang dilakukan pihak sekolah antara lain uang perpisahan kelas XII Rp 650 ribu, Uang psikotes Rp 100 ribu, Uang latihan dasar kepemimpinan sekolah (LDKS) Rp 500 ribu serta uang seragam yang begitu mahal yang kualitas rendah sebesar Rp 1,4 juta.

Orang tua siswa kelas X dan kelas XII yang namanya minta dirahasiakan tentang mahal nya uang perpisahan, “Yang jika dirinci Rp 650 ribu x lebih kurang 400 siswa sehingga total Rp 260 juta, apa iya sewa gedung dan konsumsi semahal itu ??? Uang psikotes juga demikian jika ditotal Rp 100 ribu x 400 siswa dengan total Rp 40 juta apa benar honor psikolog  nya sebesar itu..???”.

“Demikian juga uang LDKS ke karawang Rp 500 ribu x 400 dengan total Rp 200 juta, ongkos ke karawang aj naik bis cuman 15 ribu. Sangat luar biasa pemerasan ny terhadap orang tua disaat susah begini.....!!!!!” luar biasa tegasnya.

 

Hal ini sangat bertentangan dengan Pergub Jawa Barat  nomor 97 tahun 2022 tentang perubahan nomor 44 tahun 2022 tentang komite pada fasal 12 ayat a,b,c tentang : dilarang jual seragam sekolah, mengadakan pungli dan mengmbil keuntungan atau menyisiasati keuntungan memperkaya  diri dan kelompok.

 

Menyikapi hal tersebut, Kepala SMAN 3 Cikarang Utara Saepuloh ketika mau dikonfirmasi CS pada hari Rabu 9/11 tidak berada di sekolah. *Parman