BEKASI, CyberSatu
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan keuangan serta undang-undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 34A/LHP/XVIII.BDG/06/2022.
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan atau pembangkangan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan di Pemerintahan di sejumlah Puskesmas (PKM) di Kabupaten Bekasi yang diduga Pembangkang Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 "Tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah"
Kepala PKM /Koordinator Ahmad
Kepala Puskesmas (PKM) yang diduga melakukan Pelecehan atau Pembangkangan terhadap PerPres tersebut diantaranya : dr Ahmad (Koordinator Kepala PKM) PKM Kedung Waringin Rp 38.880.000,. Kepala PKM Muara Gembong Rakhmad Rp 47.760.000., Prasetyaningsih Kepala PKM Tridaya Sakti Rp 33.240.000,. serta Didi Kepala PKM Sukatenang Rp 50.660.000,.
PKM PKM lainnya juga dengan jumlah puluhan juta diantaranya PKM Sriamur, PKM Karang Satria, PKM Tambun, PKM Mekarsari, PKM Jatimulya, PKM Sumberjaya, PKM Setia mekar, PKM Lambang sari, PKM Wanasari, PKM Sukajaya, PKM Danau Indah, PKM Lemah Abang, PKM Sukadami, PKM Cibatu, PKM Karang Bahagia, PKM Karang Sambung dan PKM Suka Indah.
Serta PKM Cabang Bungin, PKM Setu 1, PKM Setu 2, PKM Sirnajaya, PKM Cibarusah, PKM Karang Mulya, PKM Setia Mulya, PKM Bahagia, PKM Wanajaya, PKM Sukakarya, PKM Banjar sari dan PKM Waluya.
Diminta kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman beserta jajarannya untuk menindak kepala Puskesmas yang telah melakukan Pembangkangan terhadap PerPres tesebut.*Red (Bersambung).