BANDUNG, CyberSatu
Samsuri selaku kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) IV Jabar & Banten tidak hadir dalam panggilan polisi Polrestabes Bandung Polda Jawa Barat pada tanggal 11 September 2023. Samsuri mewakilkan Agus supriyatna Kabag TU untuk mewakilinya dengan surat tugas ucap Nandang Supriyadi selalu penyidik tindak pidana tertentu. Saat meminta keteranga saksi dalam dugaan tindak pidana Pasal 372 KUHP junto pasal 8 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dalam keteranganya Agus Supriyatna membantah bahwa yang menahan SK pensiun dengan uang pensiun bukan pegawai LLDIKTI IV, tetapi pihak Biro Sdm Kemendikbudristek dan pihak Irjen secara lisan. Tetapi tupoksi untuk pelayanan dana pensiun adalah pada LLDIKTI IV
Sedangkan Yeni Rospiani sebagai Kordinator Sdm LLDIKTI IV yang sama sama terduga penggelapan surat berharga berupa SK dan dana pensiun bersama Samsuri ikut membenarkan keterangan Agus Supriatna .
Menurut Suroyo pelapor dan pengadu sangat prihatin terhadap oknum pejabat dalam kasus pidana yang telah memasuki tahap pro yustisia belum paham dengan mewakilkan anak buahnya dalam pengambilan BAP oleh penyidik
Sementara itu kuasa hukum Suroyo yakni DR Syafrudin Makmur SH.MH tidak dibenarkan Samsuri terduga penggelapan Pasal 372 KUHP dengan mewakilkan anak buahnya. Karena pasalnya berbunyi barang siapa... artinya keterangan di depan penyidik harus yang bersangkutan.
Anak buahnya boleh memberi keterangan atas dirinya sendiri bukan atas nama Samsuri dan penyidik harus meralatnya Tegas Syafrudin .*Parman