BEKASI, CyberSatu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi jebloskan wakil ketua DPRD berinsial SL ke penjara atas dugaan melakukan kasus gratifikasi, Selasa (29/10).
Kajari Dwi Astuti Beniyati, S.H. M.H
Dwi Astuti Beniyati selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab.Bekasi mengatakan pada hari ini selasa (29/10) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kab.Bekasi Jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) menetapkan terhadap tersangka SL yang merupakan oknum wakil ketua DPRD Kab.Bekasi priode 2019-2024.
Lanjut Dwi Astuti Tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dengan barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu unit mobil BMW.
Kejari Kab.Bekasi melakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan atas oknum SL ke Lapas II Cikarang Kabupaten Bekasi.*Red