Pj.Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin
BEKASI,CyberSatu - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membebaskan iuran bulanan dan uang gedung atau uang pembangunan untuk peserta didik di sekolah tingkat SMA/ SMK Negeri sederajat di Kota dan Kabupaten Bekasi sejak tahun 2020 -2021.
Tampak Gerbang Sekolah Tidak Terawat
PJ.Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memastikan Sekolah Menengah SMA maupun SMK Negeri yang ada di Kabupaten Bekasi tidak berbayar alias pendidikan geratis. Hal ini dijelaskan kembali saat kunjungan perdananya di Kabupaten Bekasi sekaligus bertemu dan berdialog dengan Forkopimda serta Perwakilan Masyarakat di Pendopo Gues Thouse Komplek Pemda Kabupaten Bekasi,Kamis (05/10/23).
Tampak Siswa Berkeliaran Jam KBM
Pj. Gubernur Jawa Barat seperti ini sepertinya Omong Doang (Omdo) tentang Pendidikan gratis ini entah tidak ada komunikasi ataupun suatu keputusan yang diterukan kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat atau dianggap angin lalu oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat karena ada dugaan Dinas Pendidikan menerima setoran /Angpau dalam Map dari para Kepala Sekolah melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Seperti hal nya SMKN 2 Setu memungut uang gedung /uang pembangunan sekitar Rp 1 juta yang banyak dikeluhkan oleh para orang tua, Atas dasar apa Kepala sekolah mengintruksikan kebawahannya memungut uang gedung tersebut sedangkan gedung sekolah sudah dibangun oleh Pemerintah ujar Orang tua siswa yang identitasnya minta dirahasiakan.
Lanjut Ortu siswa selain uang gedung kita juga diwajibkan beli baju seragam yang berlogo SMKN 1 Setu, Baju olah raga serta batik senilai Rp 850 ribu harga yang sangat mahal bila dibandingkan dengan harga jual dipasaran.
Sementara itu Humas SMKN 2 Setu Darius ketika dikonfirmasi hal tersebut diatas tidak memberikan klarifikasi dan hal itu menjadi kewenangan kepala sekolah Asep Suwarno, Silahkan konfirmasi dengan Beliau ujar Darius
Kepala SMKN 2 Setu Asep Suwarno ketika dikonfirmasi lewat telepon selulernya tidak menjawab dan lewat pesan WhatsApp tidak digubris.Senin (04/11)
Pj.Gubernur Jabar diminta untuk menindak Kepala Sekolah Asep Suwarno untuk membuktikan program pendidikan geratis itu berjalan sesuai dengan Keputasan Peraturan Gubernur Jabar dan Pemerintah Pusat.
Diminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang lagi getol menindak yang terindikasi dengan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) baru baru ini (Berita cybersatu.com "Kejari Kabupaten Bekasi Jebloskan Wakil Ketua DPRD ke Penjara",Selasa (29/10) untuk membidik Kepala SMKN 2 Setu Asep Suwarno karena diduga melakukan dugaan pungli di sekolah.*Parman