Terkait BOS & Pungutan, Kejari Kab.Bekasi Diminta Bidik Kepsek SMP Negeri 1 Setu

Terkait BOS & Pungutan, Kejari Kab.Bekasi Diminta Bidik Kepsek SMP Negeri 1 Setu

Minggu, 10 November 2024

 

Kajari Dwi Astuti Beniyati, S.H, M.H


BEKASI, CyberSatu - Maraknya pungutan setiap bulan di SMP Negeri 1 Setu, Kabupaten Bekasi yang sangat meresahkan para orang tua /Wali siswa yang sudah lama berjalan tidak tersentuh baik dari Dinas Pendidikan maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga pihak sekolah mulus melakukan pungutan pungutan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah karena semua anggaran sudah ditanggung oleh Bantuan Operasional Sekol;ah (BOS) maupun BOS Daerah.


Kadisdik Imam Faturochman


Dana BOS Reguler yang digelontorkan dari Pemerintah Pusat untuk Sekolah ini kisaran Rp 1,5 Milyar setiap tahun dan BOSDA ratusan juta rupiah tidak cukup sekolah menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM),Sungguh luar biasa ...!!!


Dana BOS Reguler dari Pemerintah Pusat Tahun 2022 Tahap I Rp 82.200.000,-;Tahap II Rp 761.674.000,-,Tahap III Rp 722.674.000,- Total Rp 1.564.077.644,-


Serta Tahun 2023 Tahap I Rp 550.647.000,-,Tahap II Rp 843.722.800,- dan Total Rp 1.394.369.800,- dan pada tahun 2024  Tahap I Rp 685.377.000,-.


Dengan anggaran BOS sebesar itu seharusnya pihak sekolah sudah bisa menjalankan KBM tanpa memberatkan para orang tua siswa tanpa ada pungutan setiap bulan untuk kelas VII dan VIII dipungut Rp 20,000,- serta siswa kelas IX Rp 25.000,-


Kami selaku orang tua siswa sangat keberatan tentang pungutan yang dilakukan pihak sekolah mau ngk mau kita membayar pungutan tersebut karena takut anak kita nanti diapa apain di sekolah ini ujar orang tua siswa yang identitas nya minta dirahasiakan.


Sementara itu BOS anggaran untuk pemeliharaan  sarana dan prasarana (sarpras) SMP Negeri 1 Setu ini priode 2022-2024 cukup besar sekitar Rp 468.542.802,- hampir Rp 1/2 Milyar dengan rincian Tahun 2024 Tahap I Rp 60.680.950,- dan Tahun 2023 Tahap I Rp 38.460.000,-, Tahap II Rp 111.748.500,-, Serta Tahun 2022 Tahap II Rp 184.824.992,- dan Tahap III Rp 72.828.360,-.


Sungguh ironis !!! dana hampir Rp 0,5 Milyar untuk anggaran pemeliharaan sarpras tersebut namun tidak terlihat adanya perbaikan perbaikan gedung sekolah baik cat gedung maupun perbaikan gedung lainnya begitu gitu saja, Patut diduga anggaran pemeliharaan sarpras dikorupsi oleh Kepsek Moch Mardyana Husny.


Kepsek SMP Negeri 1 Setu Moch Mardyana Husni yang senang mengoleksi mobil mewah seperti Mobil Pajero Sport dan mobil mewah lainnya ketika dikonfirmasi lewat telpon tidak menjawab dan di WhatsAPP tidak menggubris demikian juga dengan Humas nya Ira hingga berita kedua ini dilansir (Dugaan Pungli di SMP Negari 1 Setu Menggelora, Senin 09/09/24)


Kepala Dinas Pendidikan Imam Faturochman diminta tegas menindak kepala sekolah Mardyana yang semena mena mengadakan pungutan pungutan seperti ini agar tidak ketularan ke sekolah sekolah lainnya.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang berkomitmen untuk memberantas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang baru baru ini menjebloskan Wakil Ketua DPRD ke penjara seperti hal nya komitmen Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dwi Astuti Beniyati yang akan menuntaskan segala bentuk KKN diminta untuk membidik Kepala Sekolah SMP Negeri Setu Mardyana perihal dugaan pungli dan dugaan korupsi dana BOS.*Parman