DI DAKWA DENGAN PASAL 340 KUHP KUASA HUKUM TERDAKWA AJUKAN KEBERATAN

DI DAKWA DENGAN PASAL 340 KUHP KUASA HUKUM TERDAKWA AJUKAN KEBERATAN

Senin, 26 Desember 2022

 

AZIZ ISWANTO.SH.MH


TEGAL, CyberSatu 


Sidang kasus dugaan pembunuhan yang di duga dilakukan oleh seorang anak dan bapak di Pengadilan Negeri Slawi Tegal, Jawa Tengah di gelar pada Senin 26/12 di mulai sekitar pukul 11.30 WIB. Meskipun sempat tertunda pada Minggu yang lalu akhirnya jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Slawi membacakan surat dakwaan dengan terdakwa DIRTO DAN TARWAD warga desa pedeslohor kecamatan Adiwerna kabupaten Tegal Jawa tengah dengan korban bernama CASBARI.


Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum bernomor: REG.PERKARA PDM-134/SLW/11/2022 Dan  nomor : REG.PERKARA PDM-135/SLW/11/2022, Saudara Jaksa penuntut umum mendakwakan kedua terdakwa tersebut dengan pasal 340 KUHPidana Jo.PASAL 338 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman mati.


Bahwa atas surat dakwaan tersebut kuasa hukum para terdakwa  AZIZ ISWANTO.SH.MH mengatakan.bahwa surat dakwaan yang telah di bacakan oleh saudara Jaksa penuntut umum pada hari Senin 26/12 syarat dan penuh kejanggalan.


Untuk itu kami selaku penasehat hukum para terdakwa sangat keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut.


Hal ini patut di ketahui bahwa dakwaan primair yang di dakwaan oleh saudara Jaksa penuntut umum di nilai sangat merugikan dan tidak nemenuhi rasa keadilan bagi para terdakwa. Jelas AZIZ yang juga merupakan pengacara kondang dari bekasi.


Untuk itu tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari AZIZ ISWANTO.SH.MH. SUDIONO.SH.MH ROJALI SH dan SUGIANTO SH mengajukan nota keberatan atau exsepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut.


Di tambahkan Aziz bahwa dirinya berharap dengan mengajukan nota keberatan atau exsepsi ini tentunya untuk mengetuk saudar jaksa penuntut umum dan ketua majelis hakim beserta anggotanya pada pengadilan negeri Slawi untuk memberikan pertimbangan atas surat dakwaan tersebut pungkasnya.

Red