Kejati Jabar Tetapkan Rektor Dan Mantan Rektor UMIKA Bekasi Tersangka Kasus PIP Milyaran Rupiah,Akan Ajukan Eksepsi

Kejati Jabar Tetapkan Rektor Dan Mantan Rektor UMIKA Bekasi Tersangka Kasus PIP Milyaran Rupiah,Akan Ajukan Eksepsi

Minggu, 26 Mei 2024

 

Penasehat Hukum Aziz Iswanto. SE.SH.MH


BEKASI, CyberSatu

Diduga melakukan kejahatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Kuliah Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun anggaran 2020 – 2022 satu orang oknum mantan Rektor serta satu orang oknum Rektor Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi H.J Dan SY kini mendekam dalam sel jeruji besi tahanan Kebon Waru Bandung.


Kedua orang oknum tersebut adalah mantan Rektor periode 2020 -2022 dan rektor 2023 hingga sekarang pada Universitas Mitra Karya Kabupaten bekasi dan kedua pelaku tersebut menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 maret 2024 atas dugaan penyalah gunaan uang PIP Kuliah untuk mahasiswa/i yang berjumlah sekitar 579 orang.


Kasus dugaaan korupsi tersebut bermula atas laporan Inspektorat jenderal Kemendikbud RI dan ditindak lanjuti oleh Peniyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan surat perintah penyidikan nomor : Print-2542/M.2/Fd.1/12/2023 tanggal 01 Desember 2023.


Setelah proses melalui pemanggilan,pemeriksaan secara intensif,memanggil beberapa orang saksi dan menyita beberapa alat bukti yang cukup kemudian Penyidik kejaksaan tinggi jawa barat menetapkan kedua pelaku tersebut menjadi tersangka.


Penasehat Hukum Tersangka Aziz Iswanto.SE.SH.MH ketika hubungi Tim cybersatu,com minggu (26/5) mengatakan Benar klienya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan tindak pidana korupsi melakakun Penyimpangan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan  Tahun 2020 s/d 2022 pada univesritas mitra karya (UMIKA) Bekasi jawa barat dan menurut penghitungan oleh Inspektorat Jenderal kemendikbud terdapat kerugian negara sekitar 13 Milyard Rupiah.


Lanjut Aziz bahwa seperti yang rekan – rekan wartawan ketahui penyidik tindak pidana korupsi kejaksaan tinggi jawa barat telah mengeluarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-20-/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 maret 2024 Dan surat perintah penahanan nomor : Print-571/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 maret 2024.Dan untuk saat ini penyidik kejaksaan tinggi jawa barat telah menyita sekitar kurang 105 barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggeledahan beberapa bulan lalu ujarnya


Dijelaskan Aziz yang juga sebagai pengajar ilmu hukum Pidana atas penetapan terhadap klienya  oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan tinggi jawa barat yaitu  Mantan Rektor dan Rektor Universitas Mitra Karya tersebut dirinya selaku kuasa hukum akan mengajukan Eksepsi pada sidang yang akan digelar di pengadilan tindak pidana korupsi JL.RE Martadinata Bandung dalam waktu dekat ini tegasnya


Aziz menambahkan kedua kliennya dijadikan tersangka oleh Penyidik tindak Pidana Khusus kejaksaan tinggi jawa barat dengan  Pasal 2 ayat (1),Pasal 3  Jo 18 Undang – undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang – undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 31 tahun  1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara pungkasnya.*Parman