Penasehat Hukum Aziz Iswanto. SE.SH.MH
BEKASI, CyberSatu
Diduga melakukan kejahatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Kuliah Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun anggaran 2020 – 2022 satu orang oknum mantan Rektor serta satu orang oknum Rektor Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi H.J Dan SY kini mendekam dalam sel jeruji besi tahanan Kebon Waru Bandung.
Kedua orang oknum tersebut adalah mantan Rektor periode 2020 -2022 dan rektor 2023 hingga
sekarang pada Universitas Mitra Karya Kabupaten bekasi dan kedua pelaku tersebut
menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan sebagai
tersangka sejak tanggal 4 maret 2024 atas dugaan penyalah gunaan uang PIP
Kuliah untuk mahasiswa/i yang berjumlah sekitar 579 orang.
Kasus dugaaan korupsi tersebut bermula atas laporan Inspektorat jenderal Kemendikbud RI dan ditindak lanjuti oleh Peniyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan surat perintah penyidikan nomor : Print-2542/M.2/Fd.1/12/2023 tanggal 01 Desember 2023.
Setelah proses melalui pemanggilan,pemeriksaan secara
intensif,memanggil beberapa orang saksi dan menyita beberapa alat bukti yang
cukup kemudian Penyidik kejaksaan tinggi jawa barat menetapkan kedua pelaku
tersebut menjadi tersangka.
Penasehat Hukum Tersangka Aziz Iswanto.SE.SH.MH ketika hubungi Tim cybersatu,com minggu (26/5) mengatakan Benar klienya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pindana Khusus
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan tindak pidana korupsi melakakun Penyimpangan
Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 s/d 2022 pada univesritas mitra
karya (UMIKA) Bekasi jawa barat dan menurut penghitungan oleh Inspektorat
Jenderal kemendikbud terdapat kerugian negara sekitar 13 Milyard Rupiah.
Lanjut Aziz bahwa seperti yang rekan – rekan wartawan
ketahui penyidik tindak pidana korupsi kejaksaan tinggi jawa barat telah
mengeluarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-20-/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal
04 maret 2024 Dan surat perintah penahanan nomor : Print-571/M.2.5/Fd.2/03/2024
tanggal 04 maret 2024.Dan untuk saat ini penyidik kejaksaan tinggi jawa barat
telah menyita sekitar kurang 105 barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggeledahan
beberapa bulan lalu ujarnya
Dijelaskan Aziz yang juga sebagai pengajar ilmu hukum Pidana atas penetapan terhadap klienya oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan tinggi jawa barat yaitu Mantan Rektor dan Rektor Universitas Mitra Karya tersebut dirinya selaku kuasa hukum akan mengajukan Eksepsi pada sidang yang akan digelar di pengadilan tindak pidana korupsi JL.RE Martadinata Bandung dalam waktu dekat ini tegasnya
Aziz menambahkan kedua kliennya dijadikan tersangka oleh
Penyidik tindak Pidana Khusus kejaksaan tinggi jawa barat dengan Pasal 2 ayat (1),Pasal 3 Jo 18 Undang – undang nomor 31 tahun 1999
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang – undang nomor 20 Tahun
2001 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal
55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara pungkasnya.*Parman