Terkait Dana BOS, Inspektorat Kab.Bekasi Diminta Periksa Kepala SDN Satriajaya 03

Terkait Dana BOS, Inspektorat Kab.Bekasi Diminta Periksa Kepala SDN Satriajaya 03

Jumat, 31 Januari 2025

 


BEKASI,CyberSatu


Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.


Dana BOS Reguler bertujuaan untuk membantu biaya operasional sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.


Bantuan dana BOS reguler yang dikucurkan dari pemerintah pusat maupun dana BOS Daerah (BOSDA) yang cukup besar tapi diduga tidak berbanding lurus dengan kenyataan yang kita lihat dengan keadaan sekolah tersebut.


Seperti halnya SD Negeri Satriajaya 03 Tambun Utara Kab.Bekasi yang menerima dana BOS reguler Tahap I tanggal 19/01/2024 Rp 437.118.900,- dan Tahap II Rp 504.261.000,- sehingga total BOS reguler 2024 sekitar Rp 941.380.000,- dan belum lagi dana BOSDA.



Dari 10 Asnaf komponen BOS reguler 2024 yang paling disorot adanya dugaan penggelapan anggaran nya yaitu : 

1. Asnaf nomor 2 Pengembangan Perpustakaan dst .....Rp 165.551.100,-

2. Asnaf nomor 5 Pelaksanaan admistrasi dst... Rp 138.595.000 -

3. Asnaf nomor 8 yaitu Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 253.065.000,-

4. Asnaf nomor 9 Penyediaan alat multi media Rp 121.000.000,-

5. Asnaf no.10 Pembayaran honor Rp 117.600.000,-.


Dari ke 5 asnaf komponen yang terlihat nyata patut diduga di korupsi adalah asnaf no.8 yaitu anggaran  Pemeliaraan sarpras nya sebesar Rp 253.065.000,-.



Sekolah ini mendapat bangunan baru yang terdiri 1 blok thn 2023 dan 1 blok tahun 2024 dan bangunan ini relatif baru tidak ada perawatannya.


Sementara itu 2 blok gedung bangunan lama terlihat ketika di investigasi di sekolah tersebut tidak ada perawatan sama sekali atap, asbes dan genteng serta papan nya sudah pada rusak alias tidak ada perawatan sama sekali (terlihat gambar).



Kepala SD Negeri Satriajaya 03 Euis Siti Masitoh ketika dikonfirmasi lewat telpon seluler nya tidak digubris dan dikonfirmasi di sekolah tidak berada ditempat, hingga berita ini dilansir.


Diminta kepada Inspektorat Kab.Bekasi untuk memeriksa Kepala Sekolah Euis Siti Masitoh karena diduga ada unsur korupsi BOS 2024 dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kab.Bekasi dibawah Komando Kajari Dewi Astuti Beniyati supaya membidik para kepala sekolah yang diduga korupsi dana BOS.*Parman