Denda dan Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus, Cek Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Denda dan Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus, Cek Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis, 03 April 2025

 

Syarat pemutihan pajak kendaraan untuk perpanjang STNK.


JAKARTA, CyberSatu - Tiga provinsi di Indonesia menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak cuma dendanya yang dihapus, bahkan tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya juga diampuni.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak jadi lebih ringan dalam membayarkan pajaknya. Berikut 3 provinsi yang terapkan pemutihan pajak dan tanggal berlakunya.

Adapun ketiga provinsi itu antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten. Syarat pemutihan pajak kendaraan di ketiga provinsi itu kurang lebih sama, yaitu membayar pajak di tahun berjalan. Hanya, waktu penerapannya berbeda-beda.

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat sudah berlaku sejak 20 Maret 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Lalu di Jawa Tengah, program itu berlaku pada 8 April hingga 30 Juni 2025. Sedangkan Banten menerapkan kebijakan ini pada 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya mengampuni tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun. Syaratnya hanya membayar pajak tahun berjalan

"Berapa tahun pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir," ujar Andra dikutip situs resmi Pemprov Banten.

Untuk melakukan perpanjangan STNK, ada beberapa syarat yang harus dibawa. Berikut syarat perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

1. STNK asli dan fotokopi.
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
3. KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan                           perorangan).
4. Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
4. Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
5. Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

Red
Sumber informasi : detik.com